Cari Blog Ini

Sabtu, 08 Oktober 2011

PROYEK - PROYEK KOMERSIAL

Ruko HR.Muhammad - owner Trijaya Kartika,Pt.
render senja - proyek th.2003


Descriptions

Bangunan komersial merupakan bangunan gedung yang difungsikan untuk mewadahi aktivitas komersial yang bertujuan mendatangkan keuntungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk menunjang keberhasilan fungsinya, perancangan bangunan komersial perlu mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi tampilan bangunan, pertimbangan efisiensi, keamanan, maupun peluang pengembangan.

Lebih jauh lagi, pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu disesuaikan dengan jenis aktivitas komersial yang diwadahi dalam bangunan tersebut sehingga hal ini bersifat fleksibel. Atas dasar pemikiran tersebut, buku Panduan Perancangan Bangunan Komersial hadir sebagai bekal bagi para perancang bangunan komersial maupun para praktisi ekonomi. Pemahaman terhadap materi buku ini juga dapat digunakan sebagai bekal untuk mengevaluasi kualitas rancangan sebuah bangunan komersial.


Bangunan  gedung  adalah  bangunan  yang  didirikan  dan  atau  diletakkan  dalam suatu  lingkungan  sebagian  atau  seluruhnya  pada,  di  atas,  atau  di  dalam tanah dan atau perairan secara tetap yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya (kepmen no.10/KPTS/2000).
Berdasarkan definisi bangunan diatas, maka bangunan dibagi menjadi beberapa kelas sebagai berikut :
1. Bangunan dapat dibagi jadi beberapa kelas bangunan sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan sebagai berikut :
a. Kelas 1 : Bangunan Hunian Biasa, adalah satu atau lebih bangunan yang merupakan:
i. Kelas 1a : bangunan hunian tunggal yang berupa:
a) satu rumah tunggal.
b) satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing-masing bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, unit town house, villa.
ii. Kelas 1b : rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel, atau sejenis-nya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan hunian lain atau bangunan kelas lain selain tempat garasi pribadi.
b. Kelas 2 : Bangunan hunian yang terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.

c. Kelas 3 : Bangunan hunian di luar bangunan kelas 1 atau 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:
i. rumah asrama, rumah tamu, losmen; atau
ii. bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
iii. bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
iv. panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; atau
v. bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya.
d. Kelas 4 : Bangunan Hunian Campuran, adalah tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan kelas 5, 6, 7, 8, atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.
e. Kelas 5 : Bangunan kantor, adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, di luar bangunan kelas 6, 7, 8, atau 9.
f. Kelas 6 : Bangunan Perdagangan, adalah bangunan toko atau bangunan lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk:
i. ruang makan, kafe, restoran
ii. ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel
iii. tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum
iv. pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau bengkel
g. Kelas 7 : Bangunan Penyimpanan/Gudang, adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk:
i. tempat parkir umum
ii. gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang
h. Kelas 8 : Bangunan Laboratorium/Industri/Pabrik, adalah bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.
i. Kelas 9 : Bangunan Umum, adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu:
i. Kelas 9a : bangunan perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian  dari bangunan tersebut yang berupa laboratorium
ii. Kelas 9b : bangunan pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan yang merupakan kelas lain
j. Kelas 10 : adalah bangunan atau struktur yang bukan hunian :
i. Kelas 10a : bangunan bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau sejenisnya
ii. Kelas 10b : struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya.
k. Bangunan-bangunan yang tidak diklasifikasikan secara khusus, bangunan atau bagian dari bangunan yang tidak termasuk dalam klasifikasi bangunan 1 s.d. 10 tersebut, dalam Pedoman Teknis ini dimaksudkan dengan klasifikasi yang mendekati sesuai peruntukannya.
l. Bangunan yang penggunaannya insidentil, bagian bangunan yang penggunaannya insidentil dan sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian bangunan lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya.
m. Klasifikasi jamak, bangunan dengan klasifikasi jamak adalah bila beberapa bagian dari bangunan harus diklasifikasikan secara terpisah, dan:
i. bila bagian bangunan yang memiliki fungsi berbeda tidak melebihi 10 % dari luas lantai dari suatu tingkat bangunan, dan bukan laboratorium, klasifikasinya disamakan dengan klasifikasi bangunan utamanya
ii. Kelas-kelas 1a, 1b, 9a, 9b, 10a dan 10b adalah klasifikasi yang terpisah
iii. Ruang-ruang pengolah, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang boiler atau sejenisnya diklasifikasikan sama dengan bagian bangunan di mana ruang tersebut terletak


1 komentar: